Kamis, 16 November 2017

DEFINISI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

DEFINISI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Hey guys kali ini mau share aja sedikit tentang arti K3 itu apa, Banyak yang beranggapan K3 itu cuma fokus ke keselamatan secara teknis saja,dan juga ada yang beranggapan mengendalikan serta mencegah seluruh resiko kerugian  yang dapat terjadi di sebuah tempat kerja karena suatu keadaan dan perilaku kerja yang menyimpang.
Berdasarkan Perundang- Undangan No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Secara Etimologis :
Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien
Secara Filosofi :
Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera
Secara Keilmuan :
Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.
DASAR HUKUM:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan
Pasal 3
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
TUJUAN K3
1.Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya
2.Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya
3.Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :
1.Kampanye
2.Pemasyarakatan
3.Pembudayaan
4.Kesadaran dan kedisiplinan
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB I – ISTILAH
Pasal 1
(1)Tempat kerja
1.Ruangan/ lapangan
2.Tertutup/ terbuka
3.Bergerak/ tetap
Unsur tempat kerja, ada :
(1) Pengurus
(2) Sumber bahaya
(3) usaha
(2)Pengurus ® pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban)
(3)Pengusaha
orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja
(4)Direktur
pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977)
(5)Pegawai pengawas
– peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis
(6)Ahli Keselamatan Kerja
tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker
BAB II – RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I :
a.Darat, dalam tanah
b.Permukaan air, dalam air
c.Udara
(2)Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan dengan :
a.Keadaan mesin/ alat/ bahan
b.Lingkungan kerja
c.Sifat pekerjaan
d.Cara kerja
e.Proses produksi
(3)Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja
Syarat-syarat K3
Pasal 3
(1)Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3
(2)Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1) ® IPTEK
Pasal 4
(1)Penerapan syarat-syarat K3 ® sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan
(2)Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis
(3)Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut
Pasal 5
(1)Direktur sebagai pelaksana umum
(2)Wewenang dan kewajiban :
–direktur (Kepmen No. 79/Men/1977)
–Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984)
–Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 4/Men/1992)
Pasal 6 Panitia banding (belum di atur)
Pasal 7 Retribusi
Pasal 8
(1)Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK
(2)Berkala ® (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1983)
Pasal 9 – Pembinaan
(1)Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan ® TK baru
(2)Dinyatakan mampu dan memahami ® pekerja
(3)Pengurus wajib ® pembinaan
(4)Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3
Pasal 10 – Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1984)
Pasal 11 – Kecelakaan
(1)Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan
(2)Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No. 03/Men/1998)
Pasal 12 – Hak dan Kewajiban TK
a.Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3)
b.Memakai APD
c.Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3
d.Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3
e.Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan
Pasal 13 – Kewajiban memasuki tempat kerja
Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan APD
Pasal 14 – Kewajiban pengurus
a.Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No. 1/1970 dan peraturan pelaksananya)
b.Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3
c.Menyediakan APD secara cuma-cuma
Pasal 15 – Ketentuan Penutup
(1)Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut dengan peraturan perundangan
(2)Ancaman pidana atas pelanggaran :
•Maksimum 3 bulan kurungan atau
•Denda maksimum Rp. 100.000
(3)Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran
Pasal 16
Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama setahun (12 Januari 1970)
Pasal 17
Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja ® VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan
Pasal 18
Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 – 1
•Secara sektoral
– PP No. 19/1973
– PP No. 11/ 1979
– Per.Menaker No. 01/1978 K3 Dalam Penebangan dan Pengaangkutan Kayu
– Per.Menaker No. 01/1980 K3 Pada Konstruksi Bangunan
•Pembidangan Teknis
– PP No. 7/1973 – Pestisida
– PP No. 11/ 1975 – Keselamatan Kerja Radiasi
– Per.Menaker No. 04/1980 – APAR
– Per.Menaker No. 01/1982 – Bejana Tekan
– Per.Menaker No. 02/1983 – Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
– Per.Menaker No. 03/1985 – Pemakaian Asbes
– Per.Menaker No. 04/1985 – Pes. Tenaga & Prod.
– Per.Menaker No. 05/1985 – Pes. Angkat & Angkut
•Pembidangan Teknis
– Per.Menaker No. 04/1998 – PUIL
– Per.Menaker No. 02/1989 – Instalasi Petir
– Per.Menaker No. 03/1999 – Lif Listrik
•Pendekatan SDM
– Per.Menaker No. 07/1973 – Wajib Latih Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
– Per.Menaker No. 01/1979 – Wajib Latih Bagi Paramedis
– Per.Menaker No. 02/1980 – Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
– Per.Menaker No. 02/1982 – Syarat dan Kwalifikasi Juru Las
– Per.Menaker No. 01/1988 – Syarat dan Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap
– Per.Menaker No. 01/1979 – Syarat dan Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut
– Per.Menaker No. 02/1992 – Ahli K3
– Kep.Menaker No. 407/1999 – Kompetens Tehnis Lif
– Kep.Menaker No. 186/1999 – Pengorganisasian Penanggulangan Kebakaran
•Pendekatan Kelembagaan dan Sistem
– Per.Menaker No. 04/1987 – P2K3
– Per.Menaker No. 04/1995 – Perusahaan Jasa K3
– Per.Menaker No. 05/1996 – SMK3
Dengan adanya peraturan yang mengatur tentang keselamatan kerja, seluruh sektor dapat menerapkan K3  dengan berbagai aplikasi dan konsep yang mendukung. K3 dapat dialikasikan seluruh sektor/Jenis pekerjaan karena K3 sendiri suatu program yang terstruktur oleh perusahaan dengan komitmen yang dimiki suatu perusahaan untuk meningkatkan sumberdaya Manusia maupun Pendapat perusahaan meningkat dengan adanya Zero Accident disuatu perusahaan. Jenis yaitu K3 Sektor Oil dan Gas, K3 Sektor Pertambangan, K3 Sektor Konstruksi, K3 Sektor Kelistrikan, K3 Sektor Lingkungan Hidup, K3 Sektor Maritim/Kelautan, K3 sektor Rumah Sakit, dan K3 Perhotelan.

PERENCANAAN KOMUNIKASI KESEHATAN DALAM PROMOSI KESEHATAN DAN PENDIDIKAN KESEHATAN

PERENCANAAN KOMUNIKASI KESEHATAN DALAM PROMOSI KESEHATAN DAN PENDIDIKAN KESEHATAN

Komunikasi merupakan kegiatan pokok dalam program promosi kesehatan dan pendidikan kesehatan. Proses komunikasi, yaitu proses penyampaian pesan dari sumber pesan melalui saluran tertentu/media tertentu ke penerima pesan. Pesan, sumber pesan, saluran/media dan penerima pesan adalah komponen-komponen proses komunikasi.

Pesan berupa isi ajaran yang ada dalam kurikulum dituangkan oleh guru atau sumber lain ke dalam simbol-simbol komunikasi baik simbol verbal (katakata lisan ataupun tertulis) maupun simbol non-verbal atau visual.

Proses penuangan pesan ke dalam simbol-simbol komunikasi itu disebut encoding.
Sedangkan proses penafsiran simbol-simbol komunikasi yang mengandung pesan-pesan tersebut disebut decoding. Decoding merupakan proses pengolahan informasi yang meliputi sensasi, persepsi, memori dan berpikir.


1. Sensasi
Sensasi adalah proses menangkap stimulasi melalui alat indera
kemudian informasi tersebut diubah menjadi impuls-impuls saraf dengan
bahasa yang dapat dipahami oleh otak. Sensasi merupakan pengalaman
elementer yang segera, tidak memerlukan penguraian verbal, simbolis atau
konseptual dan terutama sekali berhubungan dengan kegiatan alat indera.
Alat indera manusia sangat terbatas dalam merespon suatu stimuli. Mata
manusia normal hanya mampu menangkap stimuli yang mempunyai
panjang gelombang cahaya antara 380 sampai 780 nanometer. Telinga
manusia hanya dapat mendengar frekuensi 20 – 20.000 Hz. Sensasi taktil
dihasilkan oleh reseptor tekanan yang terdapat di dalam kulit dan kepekaan
indera raba diukur berdasarkan kemampuan membedakan dua titik pada
jarak tertentu. Jari tangan merupakan bagian tubuh yang paling peka
terhadap sensasi taktil, yaitu dapat membedakan dua titik pada jarak 2
sampai 3 mm.

2. Persepsi
Persepsi adalah pengamatan terhadap suatu objek melalui aktivitas
indera yang disatukan dan dikoordinasikan oleh pusat saraf. Persepsi
diawali dengan stimuli indera, yang kemudian mengalami proses seleksi,
proses interpretasi, dan proses pendekatan. Interaksi proses-proses tersebut
akan membentuk respon berupa memori permanen. Persepsi tidak hanya
dipengaruhi sensasi, tetapi juga atensi (perhatian), ekspektasi, motivasi, dan
memori.

Perhatian adalah proses mental ketika stimuli atau rangkaian stimuli
menjadi menonjol dalam kesadaran, pada saat stimuli lainnya melemah.
Perhatian dapat terjadi bila kita mengkonsentrasikan diri pada salah satu
alat indera kita dan mengesampingkan masukan-masukan dari indera lain.
Perhatian dipengaruhi oleh faktor-faktor situasional dan personal.
Faktor situasional yang berasal dari luar dan menjadi menarik
perhatian, biasanya mempunyai sifat-sifat yang menonjol, seperti suatu
gerakan, intensitas stimuli, kebaruan dan perulangan.

3. Memori
Memori adalah sistem yang sangat berstruktur yang menyebabkan
organisme sanggup merekam fakta-fakta tentang dunia dan menggunakan
pengetahuannya untuk membimbing perilakunya. Memori melewati tiga
proses yaitu perekaman, penyimpanan dan pemanggilan. Perekaman adalah
pencatatan informasi melalui reseptor indera dan sirkit saraf internal,
selanjutnya informasi tersebut disimpan. Penyimpanan dapat bersifat aktif
bila terjadi penambahan informasi sejenis dan bersifat pasif bila tidak terjadi
penambahan. Ketika dibutuhkan informasi yang tersimpan akan dipanggil,
dalam istilah sehari-hari pemanggilan informasi disebut mengingat.

4. Berfikir
Berfikir adalah mengolah dan memanipulasikan informasi untuk
memenuhi kebutuhan atau memberikan respon. Dalam berfikir, seseorang
akan melibatkan proses sensasi, persepsi dan memori dan orang melakukan
kegiatan berfikir untuk mengambil keputusan, memecahkan masalah dan
menghasilkan yang baru.

Pendidikan bila dipahami sebagai proses komunikasi dapat dipahami
karena stimuli yang berujud pesan kemudian menjadi sensasi dan
dipersepsikan oleh penerima pesan untuk disimpan dimemori sebagai modal
untuk berfikir dalam berperilaku. Inti dari pendidikan pada dasarnya adalah
penyebaran tata nilai. Tata nilai yang disebarkan tersebut menjadi
pengetahuan bagi peserta didik dan kemudian menjadi alat untuk
memandang, menafsirkan dan menghayati dunianya dengan
mengembangkan dan memelihara akal budinya.

Beberapa model perencanaan komunikasi telah dikembangkan dalam
bidang promosi kesehatan dan pendidikan kesehatan, seperti:
1. Model Precede-Procede yang dikembangkan Green dan Kreuter
(1991)
2. Model P-Process yang dikembangkan Population Communication
Service (1982)
3. Model Perencanaan Promosi/Pendidikan Kesehatan yang
dikembangkan Dignan dan Carr (1992)


Model-model tersebut secara singkat dapat digambarkan dalam skema di
bawah ini.







MODEL P-PROCESS
Tahap 1: Analisis
Program promosi/pendidikan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan
pengetahuan, sikap, dan perilaku, melalui proses komunikasi harus
didahului dengan informasi yang akurat dan pemahaman yang mendalam
tentang:

1. Masalah
Masalah didapatkan dari analisis data demografi, data kesehatan,
hasil survei, temuan penelitian, dan data lain yang dapat dijadikan
dasar untuk menyimpulkan akar masalah kesehatan.

2. Sasaran (audiens)
Karakteristik masyarakat ditentukan oleh faktor geografi, demografi,
ekonomi, dan sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengetahuan,
sikap, dan perilaku adalah umur, jenis kelamin, penghasilan,
kepribadian, gaya hidup, norma, dan faktor khas individu/komunitas
yang lainnya, serta paparan media promosi/pendidikan kesehatan.

3. Program dan kebijakan
Analisis SWOT dapat dilakukan terhadap program dan kebijakan
promosi/pendidikan kesehatan yang telah ada. Sehingga kekurangan
yang terjadi dapat dikoreksi, dan kelebihannya dapat dioptimalkan.

4. Organisasi/lembaga
Analisis lain yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi
organisasi/lembaga yang berkompeten, berkomitmen, dan terkait
dengan program promosi/pendidikan kesehatan yang akan
dilakukan. Organisasi/lembaga tersebut, di samping akan
memudahkan pelaksanaan program promosi/pendidikan kesehatan,
juga memungkinkan adanya bantuan pendanaan program agar dapat
berkelanjutan.

5. Saluran komunikasi
Penilaian juga harus dilakukan terhadap keberadaan, jangkauan, dan
biaya suatu media promosi/pendidikan kesehatan yang dipilih, termasuk penilaian terhadap kebiasaan sasaran/audiens dalam
mengakses suatu media.


Tahap 2: Merancang Strategi
Rancangan strategi promosi/pendidikan kesehatan yang akan dilakukan
dibuat dengan memperhitungkan 7 unsur pokok berikut ini:
1. Tujuan SMART
Tujuan komunikasi harus
- Spesifik
- Measurable
- Appropiate
- Realistic
- Time-bound
2. Posisi
Rancangan strategi promosi/pendidikan kesehatan harus diposisikan
pada sasaran yang memerlukannya atau rancangan strategi
promosi/pendidikan kesehatan diposisikan secara spesifik, baik
bentuk ataupun sasaran audiens.
3. Model Perubahan Perilaku
Asumsi tentang perilaku sasaran harus tetap dijadikan dasar strategi
promosi/pendidikan kesehatan. Informasi tentang mengapa,
bagaimana, dan apa tujuan yang diharapkan, dapat membuat sasaran
tertarik untuk mengubah pengetahuan, sikap dan perilakunya.
4. Media dan aktivitas
Media utama dan media pendukung untuk penyampaikan informasi,
termasuk mobilisasi komunitas dan komunikasi interpersonal:
keluarga, teman, komunitas, jaringan sosial, & penyedia layanan
media. Pendeketan multimedia perlu dipertimbangkan
5. Penulisan rancangan stategi
Rancangan strategi yang dituliskan meliputi: tujuan, posisi, tahapan,
teori perubahan perilaku, dan aktivitas utama promosi/pendidikan
kesehatan.
6. Rencana implementasi
Merupakan tanggung jawab manajemen untuk melakukan anggaran
rinci program, penjadwalan, dan pengukuran kemajuan program,
melalui laporan rutin.
7. Evaluasi
Pengukuran keberhasilan program dilakukan dengan pengumpulan
data dari berbagai sumber. Perencanaan sistem evaluasi dan
pengumpulan data dilakukan sebelum implementasi program.


Tahap 3: Pengembangan, Pretes, dan Produksi Media dan Pesan
Merupakan perpaduan antara ilmu dan seni. Pesan disampaikan dalam
bentuk ilustrasi, kata kunci, alur tema, atau cerita yang menggambarkan
seluruh program. Pesan sebaiknya dibuat singkat dan jelas, dengan
mengunakan gambar yang menarik perhatian.
Media diproduksi dengan melibatkan tenaga profesi kesehatan dan ahli
media dan komunikasi, sehingga produk yang dihasilkan dapat berkualitas
tinggi. Pretes, sebagai alat uji media dan program, dilakukan pada kelompok
yang sebanding dengan sasaran, sebelum produksi dilakukan

Tahap 4: Manajemen, Implementasi, dan Monitoring
Manajemen yang baik akan melaksanakan sesuai dengan rencana strategi
dan implementasi program promosi/pendidikan kesehatan. Implementasi
menekankan pada partisipasi maksimal dan keluwesan. Monitoring
dilakukan untuk menjaga agar program berjalan sesuai rencana, dan
masalah dapat diketahui secara cepat dan dapat segera dipecahkan.
Hal-hal yang perlu dilakukan adalah:

1. Orientasi pada hasil
Perhatian dan tenaga dicurahkan pada pencapaian hasil yang
diharapkan, tidak terpaku pada keberadaan institusi, kegiatan, dan
prosedur.
2. Iklim organisasi
Organisasi harus mempunyai nilai lebih pada kreativitas, kerjasama,
dan keinginan untuk maju.
3. Koordinasi
Koordinasi antar pelaksana program dilakukan dengan tukar
menukar informasi, dan berpedoman pada rencana anggaran dan
implementasi yang telah disepakati bersama.
4. Diseminasi rencana
Rencana program harus disampaikan pada semua pihak terkait,
berkompeten, dan berkomitmen terhadap program, agar cakupan
program dapat dicapai secara maksimal.
5. Pemantauan keluaran dan kegiatan
Pemantauan dilakukan terhadap produksi, kinerja, volume, kualitas,
dan distribusi tahap-tahap program
6. Menanggapi masukan
Masukan dapat dijadikan dasar untuk memecahkan masalah yang
muncul dalam pelaksanaan program.

Tahap 5: Evaluasi Dampak
Evaluasi dilakukan terhadap pencapaian tujuan, perubahan tingkat
pengetahuan, sikap dan perilaku dari sasaran, atau perubahan kebijakan.
Rencana evaluasi dampak dilakukan di awal program. Untuk mengevaluasi
dampak diperlukan data sebelum dan sesudah perlakuan (program) dari
sasaran, atau dengan membandingkan kelompok sasaran dengan kelompok
lain yang tidak mendapatkan paparan program, atau dengan studi
longitudinal.
Tahap-tahap perubahan perilaku dapat dijadikan alat evaluasi, untuk
menunjukkan apakah program dapat mengubah perilaku atau tidak.

Evaluasi biaya program dapat dilakukan dengan membandingkan
biaya program yang dilakukan dengan beberapa program sejenis yang telah
dilakukan.
Tahap 6: Perencanaan Program lanjutan
Program lanjutan dapat dilakukan, dalam bentuk:
1. Pengulangan program dengan perbaikan kegagalan/kekurangan.
2. Perubahan tujuan, posisi, dan strategi untuk menemukan masalah
baru.
3. Perubahan sasaran program.
4. Membentuk koalisi dengan lembaga lain dengan program sejenis.



Bahan Acuan
Departemen Kesehatan RI. (1997). Deklarasi jakarta Tentang Promosi
Kesehatan pada Abad 21. Jakarta: PPKM Depkes RI.
Dignan, M.B., Carr, P.A. (1992). Program Planning for Health Education
and Promotion. 2nd ed. Philadelphia: Lea & Febiger.
Ewles, L., Simnett, I. (1994). Promoting Health : A Practical Guide. Emilia,
O (Alih Bahasa). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ganong, W.F. (1998). Review of Medical Physiology. Dharma, A. (Alih
Bahasa). Edisi 16. Jakarta: EGC Penerbit Buku Kedokteran.
Perkins, E.R., Simnett, I., Wright, L. (1999). Evidence-based Health
Promotion. Chichester: John Wiley & Sons.
Rahmat, J. (2001). Psikologi Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sadiman, A.S., Rahardjo, R., Haryono, A., Rahardjito (2002). Media
Pendidikan : Pengertian, Pengembangan dan Pemanfaatannya.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sarwono, S.W. (1992). Teori-Teori Psikologi Sosial. Jakarta: P.T. Rajawali
Press.
Schumacher, E.F. (1987). Kecil itu Indah, Ilmu Ekonomi yang
Mementingkan Rakyat Kecil. Jakarta: LP3ES
Subarniati, R. Saenun. Qomaruddin, M.B. Rahayuwati, L. Hargono, R.
(1996). Dasar-Dasar Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Surabaya: Bagian Pendidikan Kesehatan dan Perilaku, Fakultas Ilmu
Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga.
Walgito, B. (1999). Pengantar Psikologi Umum. Jakarta.
World Health Organization. (1998). Health Promotion Glosarry. Geneva:
HPR-HEP WHO.
___________________. (2000). Health Promotion.
http://www.who.int/health-promotion
Yusuf, S. (2002). Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Rosdakarya.
Bandung

DASAR-DASAR PENDIDIKAN KESEHATAN

DASAR-DASAR PENDIDIKAN KESEHATAN

Pendidikan kesehatan adalah kesempatan untuk belajar tentang
kesehatan, meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan dan melakukan
perubahan-perubahan secara suka rela dalam tingkah lakunya, melalui
berbagai bentuk komunikasi yang direncanakan.

Pendidikan kesehatan tidak hanya memberi perhatian pada
komunikasi informasi, tetapi juga membantu pengembangan
motivasi, ketrampilan, dan kepercayaan diri, yang diperlukan untuk
membuat langkah dalam meningkatkan derajat kesehatan. Komunikasi
dalam pendidikan kesehatan menyampaikan informasi tentang faktor risiko
atau perilaku berisiko dan pemanfaatan sistem pelayanan kesehatan
(fasilitas/sumber daya), dalam kerangka kondisi sosial, ekonomi, dan
lingkungan.

Pendidikan kesehatan meliputi komunikasi informasi dan
pengembangan ketrampilan, dalam pelaksanaannya harus menunjukkan
kelayakan secara politis dan organisatoris yang ditujukan pada determinan
kesehatan (sosial, ekonomi, dan lingkungan). Dalam perkembangannya,
pendidikan kesehatan meluas aksinya dengan menggunakan strategi
mobilisasi dan advokasi, sehingga pendidikan kesehatan termasuk dalam lingkup promosi kesehatan.